Tata Cara Tawaf

Tata Cara Tawaf Dalam Ibadah Haji Dan Umroh

Sebelum menngetahui tata cara tawaf kita perlu mengetahui dan mengetahui pengertian tawaf. Tawaf merupakan salah satu rangkaian dalam ibadah haji dan umroh yang di lakukan dengan cara mengelilingi kakbah sebanyak tujuh kali.  Dalam Islam kita mengenal ada beberapa macam tawaf yaitu qudum, tawaf ifadhah, tawaf sunah, tawaf tahiyaat, tawaf nazar, dan tawaf wada. Masing – masing dari tawaf ini memiliki tuntunannya masing – masing karena di lakukan pada waktu yang berbeda –beda.

Apabila tawaf tidak dilaksanakan maka haji atau umrahnya pun menjadi batal. Lalu apa saja jenis Tawaf dan bagaimana cara mengerjakannya? Tawaf dibagi menjadi empat jenis. Berikut penjelasannya.

Tawaf Qudum

Tawaf dukhul atau tawaf qudul merupakan  tawaf yang di laksanakan sesampainya anda di kota Makkah dan bisa di sebut tawaf selamat datang. Setiap kali Rasulullah SAW masuk ke Masjidil Haram, Beliau Selalu melaksanakan tawaf Qudum sebagai sholat Tahiyatul Masjid.

Hukum dari tawaf ini adalah sunnah, jadi jika tidak di laksanakan pun maka tidak akan membatalkan pelaksanaan ibadah haji/umroh. Untuk melaksanakan tawaf Qudum, Anda tidak perlu berlari-lari, cukup berjalan biasa saja. Bagi wanita yang sedang haid atau nifas tidak di sarankan untuk melaksanakan tawaf ini.

Baca Juga : Keutamaan Umroh Dan Penjelesannya

Tawaf Tathawwu

Tathawwu merupakan tawaf yang dapat di laksanakan kapan saja. Tawaf ini berfungsi sebagai ganti sholat Tahiyatul Masjid pada saat memasuki Masjidil Haram.

Tawaf Ifadah

Berikutnya ada tawaf Ifadah yang merupakan tawaf ziarah atau tawaf rukun. Tawaf ii menjadi salah satu rukun haji, sehingga jika tidak di laksankan maka Ibadah hajinya batal

Pelaksanaan tawaf ini di utamakan pada tanggal 10 dzulhijjah, sesudah melempar jumrah aqabah dan tahallul ( mencukur rambut). Selain 10 dzulhijjah  tawaf ifadah juga sebaiknya di laksanakan sebelum berakhirnya hari – hari tasyriq yaitu 11, 12, 13 dzulhijjah.

Tawaf Wada

Yang terakhir adalah Tawaf wada, atau juga Tawaf perpisahan yang biasa juga di sebut sebagai Tawaf Shadar (tawaf kembali). Di sebut sebagai tawaf kembali karena setelah itu para jamaah haji akan meninggalkan Makkah dan kembali ke tempatnya masing-masing.

Tawaf wada bersifat wajib sehingga apabila Anda tidak melaksanakan Tawaf ini maka harus membayar dam.

Tata Cara Pelaksanaan Tawaf

  • Melaksanakan syarat shalat, yaitu bersuci, niat, menutup aurat, dan lain sebagainya. Namun dalam tawaf kita masih di perbolehkan untuk berkomunikasi dengan orang lain.
  • Pundak kiri harus lurus ke arah kiblat dan tidak boleh menoleh ke belakang.
  • Putarannya berlawanan dengan arah jarum jam dan dimulai dari titik hajar aswad
  • Melakukan putaran sebanyak tujuh kali putaran