Pembatalan keberangkatan haji

Pembatalan keberangkatan haji 2021

Pembatalan keberangkatan haji – Saat ini pemerintah Indonesia telah membatalkan pemberangkatan Jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 atau 1442 hijriah.

Di kutip dari kompas.com, keputusan itu diataur dalam keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Dalam konferensi Pers pada Chanel Youtube kemenag RI, Kamis ( 3/6/2021). Mentri Agama yaqut Cholil Qoumas mengatakan “ Menetapkan pembatalan keberangkatan Jemaah Haju pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 hijriah atau tahun 2021 Masehi bagi warga Negara Indonesia yang menggunakan Kuota Haji Indonesia atau kuota Haji lainya.”

Dari surat keputusan tersebut, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan Jemaah haji. Berikut sejumlah pertimbangan pemerintah untuk membatalkan Ibadah Haji tahun 2021:

Faktor Kesehatan Dan Keselamatan Jama’ah

Faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah haji yang terancam akibat pendemi Covid – 19 yang melanda hampir seluruh penjuru negara di dunia. Termasuk juga Indonesia dan Arab Saudi menjadi alasan Utama. Sementara itu, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus di jadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.

Baca juga : Tata Cara Tawaf Dalam Ibadah Haji Dan Umroh

Belum Adanya  Undangan Dari Arab Saudi

Yang kedua adalah karena Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman. Dimana isinya mengenai persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Selain itu Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun ini. Sementara itu pemerintah Indonesia memerlukan waktu untuk melakukan persiapan pelayanan Jemaah Haji.

Menurut Mentri Agama Yaqut mengatakan pihaknya telah berdikusi dnegan Komisi VII DRR RI. Serta berkomunikasi dengan para alim ulama, Pimpinan – pimpinan ormas Islam, Hingga biro haji terkait keputusan pembatalan ini.

Walaupun  pelaksanaan haji tahun 2021 kali batal , Namun untuk para calon jamaah haji tak perlu sedih. Karena menurut pak Yaqut menuturkan Jemaah yang batal berangkat pada tahun 2021 akan menjadi Jemaah tahun 2022 atau tahun 1443.

“Bahwa Jemaah haji baik regular dan haji khusus  yang sudah melunasi biaya perjalanan haji atau BPIH tahun 1442 Hijriah akan menjadi Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji di tahun berikutnya” kata Yaqut.

Ia juga mengatakan, setoran biaya haji bisa di minta kembali oleh jemaah. Atau pun nantinya bisa di alihkan untuk keberangkatan tahun depan. “Jadi uang jemaah aman dana haji aman. Jadi bisa di ambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji,” ujar dia.